DINAS KOPERASI DAN UMKM
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Visi Dinas Koperasi dan Ukm Kota Makassar sebagai berikut: “Terwujudnya Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kuat dan kompetitif bagi pengembangan daerah”

misi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah:
a. Meningkatkan peranan dan daya dukung organisasi unit kerja bagi pengembangan kegiatan berusaha serta meningkatkan kapasitas meningkatkan kapasitas kelembagaan Koperasi dan UKM;
b. Membangun sinergitas positif antar Koperasi, UKM dan masyarakat dalam peningkatan produktifitas;
c. Meningkatkan daya saing komoditi unggulan daerah dengan pemanfaatan sumber daya lokal untuk kemandirian Koperasi dan UKM bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
d. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian untuk memberi peluang dalam menggarakkan regulasi usaha;
e. Memberikan peluang berusaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi dan UKM dengan training keterampilan gratis dan dana bergulir tanpa anggaran.

BerdasarkanPeraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016); dan Peraturan Walikota Kota Makassar 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Koperasi dan UKM (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 98 Tahun 2016) maka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan dibidang perkoperasian, usaha kecil dan menengah menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, Usaha kecil dan Menengah;

  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;

  3. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan Pelaksanaan administrasi Dinas urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;dan

  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.