Dinas Koperasi Kota Makassar perkuat legalitas IKM
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus memperkuat legalitas industri kecil dan menengah (IKM) setempat agar produk yang dihasilkan berdaya saing tinggi dan menjadi pilihan masyarakat.
Kepala Dinkop UKM Makassar Sri Sulsilawati di Makassar, Senin, mengatakan pihaknya aktif memberikan sosialisasi, pelatihan, serta dorongan kepada IKMĀ untuk mengurus legalitas.
“Kami tidak hanya membantu terkait masalah produk namun juga menyosialisasikan pentingnya memenuhi legalitas pelaku IKM,” katanya.
Ia menjelaskan, jika sudah memiliki legalitas tentu menjadi keunggulan untuk mampu bersaing dengan produk luar yang juga hadir dengan kelebihan-kelebihannya.
Selain itu, bagi IKM yang memiliki legalitas bisa memenuhi syarat untuk bergabung dalam e-Katalog lokal Makassar.
Dalam e-Katalog lokalĀ Makassar saat ini, kata dia, ratusan pelaku usaha sudah bergabung, mulai dari pedagang kebutuhan pokok, jasa kebersihan, pakaian dinas atau kain tradisional, hingga produk makanan dan minuman.
Selanjutnya usaha servis kendaraan, jual beli bibit tanaman, hewan ternak, hingga suvernir dan alat produksi peternakan dan perkebunan.
“Sudah ratusan UKM yang bergabung dalam e-Katalog lokal Makassar. Kami terus dorong mereka masuk, apalagi pengadaan barang dan jasa komponen dalam negeri itu disiapkan sebesar 40 persen,” ujar dia..